Top leader adalah mandataris suatu forum pengambilan keputusan tertinggi di organisasi. Ketika di konstitusi organisasi itu terdapat aturan tentang larangan politik praktis, tentu tak boleh dilanggar. Ketika aturan itu di langgar, maka telah terjadi penyahgunaan kekuasaan. Persoalannya kemudian, jika itu benar dan terbukti, ada kebingungan tentang siapakah penggantinya? Pasalnya, Top Leader itu saja tidak memehuni standardisasi seorang Ketua Umum organisasi kader tingkat nasional. Inilah realitasnya, jika kita tak konsisten menjalankan Ta'dib! Ketum PB saja tak hafal satu Juz al Qur'an, bagaimana dengannya BPH (Badan Pengurus Harian), dan eselon PW dan PD???
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar